BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan
Undang– Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat
disimpulkan bahwa negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan
khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan
bahwa anak berkebutuhan khusus berhak pula memperoleh kesempatan yang sama
dengan anak lainnya (reguler) dalam pendidikan.
Selama ini, layanan pendidiakn bagi anak berkebutuhan khusus
di Indonesia disediakan melalui tiga macam lemabaga pendidikan yaitu, Sekolah
Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB,
sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan
yang sama sehingga ada SLB untuk anak dengan hambatan penglihatan (Tunanetra),
SLB untuk anak dengan hambatan pendengaran (Tunarungu), SLB untuk anak dengan
hambatan berpikir/kecerdasan (Tunagrahita), SLB untuk anak dengan hambatan
(fisik dan motorik (Tunadaksa), SLB untuk anak dengan hambatan emosi dan
perilaku (Tunalaras), dan SLB untuk anak dengan hambatan majemuk (Tunaganda).
Sedangkan SLB menampung berbagai jenis anak berkebutuhan khusus. Sedangkan
pendidikan terpadu adalah sekolah reguler yang juga menampung anak berkebutuhan
khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar
mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak dengan hambatan
penglihatan (tunanetra), itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena
banyak sekolah reguler yang keberatan menerima anak berkebutuhan khusus.
Pada umumnya, lokasi SLB berada di ibu Kota Kabupaten,
padahal anak–anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah
(kecamatan/desa), tidak hanya di ibu kota kabupaten. Akibatnya sebagian dari mereka,
terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan
karena lokasi SLB jauh dari rumah, sementara kalau akan disekolahkan di SD
terdekat, sekolah tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu
melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di sekolah
terdekat, namun karena ketiadaan guru pembimbing khusus akibatnya mereka
beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan diatas dapat
berakibat pada kegagalan program wajib belajar.
Untuk mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar,
dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak berkebutuhan khusus, baik
yang telah memasuki sekolah reguler (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan
pendidikan khusus maupun yang belum mengenyam pendidikan sama sekali karena
tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat
domisilinya.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang
pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk
peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar
biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus
pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan
terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelaianan berupa
penyelenggaraan pendidikan inklusi. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat
dengan peraturan pemerintah tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan
Khusus.
Pendidikan inklusi, mendidik anak berkebutuhan khusus
bersama– sama anak lainnya (reguler) untuk mengoptimalkan potensi yang
dimiliki. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat
anak reguler dan anak berkebutuhan khusus yang tidak dapat dipisahkan sebagai
suatu komunitas. Oleh karena itu, anak berkebutuhan khusus perlu diberi
kesempatan dan peluang yang sama dengan anak reguler untuk mendapatkan
pelayanan pendidikan di sekolah (SD) terdekat. Sudah barang tentu SD terdekat
tersebut perlu disiapkan segala sesuatunya. Pendidikan inklusi diharapkan dapat
memecahkan salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus selama ini. Tidak mungkin membangun SLB di tiap
Kecamatan/Desa sebab memakan biaya yang sangat mahal dan waktu yang cukup lama.
A. Tujuan Penulisan Buku
Setelah membaca buku Pedoman Umum Pendidikan Inklusi ini,
diharapkan pembaca (terutama para pembina dan pelaksana pendidikan di lapangan)
memiliki persepsi yang komprehensif terhadap penyelenggaraan pendidikan
inklusi, yang pada gilirannya dapat dipergunakan pedoman umum dalam
penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia.
BAB II
PENDIDIKAN
INKLUSIF
A.
Konsep Pendidikan Inklusif
1.
Pengertian
Pendidikan
inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan
khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman
seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994) Sekolah inklusif adalah sekolah
yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program
pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan
kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para
guru, agar anak-anak berhasil (Stainback,1980)
Berdasarkan
batasan tersebut pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan
pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama
dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat
tinggalnya. Semangat penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah memberikan
kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik
tanpa diskriminasi.
Penyelenggaraan
pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi
kurikulum, sarana parasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang
disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik. Untuk itu proses identifikasi
dan asesmen yang akurat perlu dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan/atau
profesional di bidangnya untuk dapat menyusun program pendidikan yang sesuai
dan obyektif.
2. Pendidikan
Segregasi, Pendidikan Terpadu dan Pendidikan Inklusif
Pendidikan
inklusif hanya merupakan salah satu model penyelenggaraan pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus. Model yang lain diantaranya adalah sekolah segregasi dan
pendidikan terpadu. Perbedaan ketiga model tersebut dapat diringkas sebagai
berikut.
a.
Sekolah segregasi
Sekolah segregasi adalah sekolah yang memisahkan anak berkebutuhan khusus
dari sistem persekolahan reguler. Di Indonesia bentuk sekolah segregasi ini
berupa satuan pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa sesuai dengan jenis
kelainan peserta didik. Seperti SLB/A (untuk anak tunanetra), SLB/B (untuk anak
tunarungu), SLB/C (untuk anak tunagrahita), SLB/D (untuk anak tunadaksa), SLB/E
(untuk anak tunalaras), dan lain-lain. Satuan pendidikan khusus (SLB) terdiri
atas jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB. Sebagai satuan pendidikan khusus,
maka sistem pendidikan yang digunakan terpisah sama sekali dari sistem
pendidikan di sekolah reguler, baik kurikulum, tenaga pendidik dan
kependidikan, sarana prasarana, sampai pada sistem pembelajaran dan
evaluasinya. Kelemahan dari sekolah segregasi ini antara lain aspek
perkembangan emosi dan sosial anak kurang luas karena lingkungan pergaulan yang
terbatas.
b.
Sekolah terpadu
Sekolah terpadu adalah sekolah yang memberikan kesempatan kepada peserta
didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler tanpa
adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individual anak.
Sekolah tetap menggunakan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan
kependidikan, serta sistem pembelajaran reguler untuk semua peserta didik. Jika
ada peserta didik tertentu mengalami kesulitan dalam mengikuti pendidikan, maka
konsekuensinya peserta didik itu sendiri yang harus menyesuaikan dengan sistem
yang dituntut di sekolah reguler. Dengan kata lain pendidikan terpadu menuntut
anak yang harus menyesuaikan dengan sistem yang dipersyaratkan sekolah reguler.
Kelemahan dari pendidikan melalui sekolah terpadu ini antara lain, anak
berkebutuhan khusus tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
individual anak. Sedangkan keuntungannya adalah anak berkebutuhan khusus dapat
bergaul di lingkungan sosial yang luas dan wajar.
c.
Sekolah inklusif
Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada
sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua
diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi
dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik
dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Dengan
kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus
menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta
didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan
inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi
secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan
kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing.
Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut
melakukaan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap, sampai pada proses
pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi.
3.
Implikasi manajerial pendidikan inklusif
Sekolah umum/reguler
yang menerapkan program pendidikan inklusif akan berimplikasi secara manajerial
di sekolah tersebut. Diantaranya adalah:
a.
Sekolah reguler menyediakan kondisi kelas yang hangat,
ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan.
b.
Sekolah reguler harus siap mengelola kelas yang heterogen
dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual.
c.
Guru di kelas umum/reguler harus menerapkan pembelajaran
yang interaktif.
d.
Guru pada sekolah inklusif dituntut melakukan kolaborasi
dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi.
e.
Guru pada sekolah inklusif dituntut melibatkan orangtua
secara bermakna dalam proses pendidikan.
4.
Pro dan kontra pendidikan inklusif
Meskipun
pendidikan inklusif telah diakui di seluruh dunia sebagai salah satu uapaya
mempercepat pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak, namun perkembangan
pendidikan inklusif mengalami kemajuan yang berbeda-beda di setiap negara. Sebagai inovasi baru, pro dan kontra
pendidikan inklusif masih terjadi dengan alasan masing-masing. Sebagai negara
yang ikut dalam berbagai konvensi dunia, Indonesia harus merespon secara
proaktif terhadap kecenderungan perkembangan pendidikan inklusif. Salah satunya
adalah dengan cara memahami secara kritis tentang pro dan kontra pendidikan
inklusif.
a.
Pro
Pendidikan Inklusif
(1)
Belum
ada bukti empirik yang kuat bahwa SLB merupakan satu-satunya sistem terbaik
untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus.
(2)
Beaya
penyelenggaraan SLB jauh lebih mahal dibanding dengan dengan sekolah regular.
(3)
Banyak
anak berkebutuhan khusus yang tinggal di daerah-daerah tidak dapat bersekolah
di SLB karena jauh dan/atau biaya yang
tidak terjangkau.
(4)
SLB
(terutama yang berasrama) merupakan sekolah yang memisahkan anak dari kehidupan
sosial yang nyata. Sedangkan sekolah inklusif lebih ‘menyatukan’ anak dengan
kehidupan nyata.
(5)
Banyak bukti di sekolah reguler terdapat anak
berkebutuhan khusus yang tidak mendapatkan layanan yang sesuai.
(6)
Penyelenggaraan SLB berimplikasi adanya labelisasi anak
‘cacat’ yang dapat menimbulkan stigma sepanjang hayat. Orangtua tidak mau ke SLB.
(7)
Melalui
pendidikan inklusif akan terjadi proses edukasi kepada masyarakat agar
menghargai adanya perbedaan.
b.
Kontra
Pendidikan Inklusif
(1) Peraturan perundangan memberikan
kesempatan pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
(2)
Hasil penelitian masih menghendaki berbagai alternatif
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
(3)
Banyak orangtua yang anaknya tidak ingin bersekolah di
sekolah reguler.
(4)
Banyak sekolah reguler yang belum siap menyelenggarakan
pendidikan inklusif karena menyangkut sumberdaya yang terbatas.
(5)
Sekolah khusus/SLB dianggap lebih efektif karena diikuti
anak yang sejenis.
c.
Pendidikan Inklusif yang Moderat
Jalan keluar untuk mengatasi pro dan kontra tentang pendidikan inklusif,
maka dapat diterapkan pendidikan inklusif yang moderat. Pendidikan inklusif yang moderat dimaksud
adalah :
(1)
Pendidikan inklusif yang memadukan antara terpadu dan
Inklusi penuh.
(2)
Model moderat dikenal dengan model ‘Meanstreaming’.
(3)
Filosofinya tetap pendidikan inklusif, tetapi dalam
prakteknya anak berkebutuhan khusus disediakan berbagai alternatif layanan
sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Anak berkebutuhan khusus fleksibel
pindah dari satu bentuk layanan ke bentuk layanan yang lain, seperti :
-
bentuk kelas reguler penuh
-
bentuk kelas reguler dengan cluster
-
bentuk kelas reguler dengan ’pull out’
-
bentuk kelas reguler dengan ‘cluster dan pull out’
-
bentuk kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian.
-
bentuk kelas khusus penuh di sekolah reguler
B.
Sejarah Perkembangan Pendidikan Inklusif
Sejarah perkembangan pendidikan inklusif di dunia pada mulanya diprakarsai
dan diawali dari negara-negara Scandinavia (Denmark, Norwegia, Swedia). Di
Amerika Serikat pada tahun1960-an oleh Presiden Kennedy mengirimkan pakar-pakar
Pendidikan Luar Biasa ke Scandinavia untuk mempelajari mainstreaming dan
Least restrictive environment, yang ternyata cocok untuk diterapkan di
Amerika Serikat. Selanjutnya di Inggris dalam Ed.Act. 1991 mulai memperkenalkan
adanya konsep pendidikan inklusif dengan ditandai adanya pergeseran model
pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dari segregatif ke integratif.
Tuntutan penyelenggaraan pendidikan inklusif di dunia semakin nyata
terutama sejak diadakannya konvensi dunia tentang hak anak pada tahun 1989 dan
konferensi dunia tentang pendidikan tahun 1991 di Bangkok yang
menghasilkan deklarasi ’education for
all’. Implikasi dari statemen ini mengikat bagi semua anggota konferensi agar
semua anak tanpa kecuali (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan
layanana pendidikan secara memadai.
Sebagai tindak lanjut deklarasi Bangkok, pada tahun 1994 diselenggarakan
konvensi pendidikan di Salamanca Spanyol yang mencetuskan perlunya pendidikan
inklusif yang selanjutnya dikenal dengan ’the Salamanca statement on inclusive
education”.
Sejalan dengan kecenderungan tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan
inklusif, Indonesia pada tahun 2004 menyelenggarakan konvensi nasional dengan
menghasilkan Deklarasi Bandung dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan
inklusif.
Untuk memperjuangkan hak-hak anak dengan hambatan belajar, pada tahun 2005
diadakan simposium internasional di Bukittinggi dengan menghasilkan Rekomendasi
Bukittinggi yang isinya antara lain menekankan perlunya terus dikembangkan
program pendidikan inklusif sebagai salah satu cara menjamin bahwa semua anak
benar-benar memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas dan layak.
Berdasarkan perkembangan sejarah pendidikan inklusif dunia tersebut, maka
Pemerintah Republik Indonesia sejak awal tahun 2000 mengembangkan program
pendidikan inklusif. Program ini merupakan kelanjutan program pendidikan
terpadu yang sesungguhnya pernah diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an,
tetapi kemudian kurang berkembang, dan baru mulai tahun 2000 dimunculkan
kembali dengan mengikuti kecenderungan dunia, menggunakan konsep pendidikan
inklusif.
C.
Tujuan Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan :
1.
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua
anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan pendidikan yang layak
sesuai dengan kebutuhannya.
2.
Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan
dasar
3.
Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah
dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah
4.
Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai
keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran
5.
Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32
ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan’,
dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara mempunyai
hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU No. 23/2002 tentang
Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak yang menyandang cacat
fisik dan/atau mental diberikana kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk
memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
D.
Landasan Pendidikan Inklusif
1.
Landasan Filosofis
Secara
filosofis, penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat dijelaskan sebagai berikut
:
a.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya dengan
lambang negara Burung Garuda yang berarti ’bhineka tunggal ika’. Keragaman
dalam etnik, dialek, adat istiadat, keyakinan, tradisi, dan budaya merupakan
kekayaan bangsa yang tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b.
Pandangan Agama (khususnya Islam) antara lain ditegaskan
bahwa : (1) manusia dilahirkan dalam keadaan suci, (2) kemuliaan seseorang di
hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi taqwanya, (3) Allah tidak akan
merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri (4) manusia diciptakan
berbeda-beda untuk saling silaturahmi (‘inklusif’).
c.
Pandangan universal Hak azasi manusia, menyatakan
bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak
kesehatan, hak pekerjaan.
2.
Landasan Yuridis
a.
UUD 1945 (Amandemen) Ps. 31 : (1) berbunyi ‘Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) ’Setiaap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
b.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ps. 48
‘Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun
untuk semua anak. Ps. 49 ’Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh
pendidikan’.
c.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ps. 5 ayat (1) ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu’. Ayat (2) : Warganegara yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan
khusus. Ayat (3) ‘Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta
masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus’.
Ayat (4) ‘Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
berhak memperoleh pendidikan khusus’. Pasal 11 ayat (1) dan (2) ‘Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi’. ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya
dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia
tujuh sampai dengan lima belas tahun’. Pasal
12 ayat (1) ‘Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
(1.b). Setiap peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan
satuan pendidikan lain yang setara (1.e). Pasal 32 ayat (1 ) ‘Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi
peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa’. Ayat (2) ‘Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi
peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil,
dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi
ekonomi.’ Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa
‘Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik
yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus
pada tingkat pendidikan dasar dan menengah’. Pasal 45 ayat (1) ‘Setiap satuan
pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik’.
d.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Estándar
Nasional Pendidikan. Pasal 2 ayat (1) Lingkungan Stándar Nasional Pendidikan
meliputi Estándar isi, estándar proses, estándar kompetensi lulusan, estándar
pendidik dan kependidikan, estándar sarana prasarana, estándar pengelolaan,
estándar pembiayaan, dan estándar penilaian pendidikan. Dalam PP No. 19/2005
tersebut juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan khusus terdiri atas : SDLB,
SMPLB dan SMALB.
e.
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.
380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusi :
menyeelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya
4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, dan SMK.
3. Landasan Empiris
a.
Deklarasi
Hak Asasi Manusia, 1948 (Declaration of Human Rights),
b.
Konvensi
Hak Anak, 1989 (Convention on the Rights
of the Child),
c.
Konferensi
Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World
Conference on Education for All),
d.
Resolusi
PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkelainan
(the standard rules on the equalization of opportunities for persons with
disabilities)
e.
Pernyataan
Salamanca tentang Pendidikan Inklusi, 1994 (The
Salamanca Statement on Inclusive Education),
f.
Komitmen
Dakar mengenai Pendidikan untuk Semua, 2000 (The Dakar Commitment on
Education for All), dan
g.
Deklarasi
Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan
inklusif”,
h.
Rekomendasi
Bukittinggi (2005), bahwa pendidikan yang inklusif dan ramah terhadap anak
seyogyanya dipandang sebagai:
(1) Sebuah pendekatan terhadap
peningkatankualitas sekolah secara menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi
nasional untuk ‘pendidikan untuk semua’ adalah benar-benar untuk semua;
(2) Sebuah cara untuk menjamin bahwa semua
anak memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas di dalam komunitas
tempat tinggalnya sebagai bagian dari program-program untuk perkembangan usia
dini anak, pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah, terutama mereka yang
pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan di
sekolah umum atau masih rentan terhadap marginalisasi dan eksklusi; dan
(3) Sebuah kontribusi terhadap
pengembangan masyarakat yang menghargai dan menghormati perbedaan individu
semua warga negara.
Disamping itu juga menyepakati
rekomendasi berikut ini untuk lebih meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Asia dan benua-benua lainnya:
(1) Inklusi seyogyanya dipandang sebagai
sebuah prinsip fundamental yang mendasari semua kebijakan nasional
(2) Konsep kualitas seyogyanya difokuskan
pada perkembangan nasional, emosi dan fisik, maupun pencapaian akademik lainnya
(3) Sistem asesmen dan evaluasi nasional
perlu direvisi agar sesuai dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi dan inklusi
serta konsep kualitas sebagaimana telah disebutkan di atas
(4) Orang dewasa seyogyanya menghargai dan
menghormati semua anak, tanpa memandang perbedaan karakteristik maupun keadaan
individu, serta seharusnya pula memperhatikan pandangan mereka
(5) Semua kementerian seyogyanya
berkoordinasi untuk mengembangkan strategi bersama menuju inklusi
(6) Demi menjamin pendidikan untuk Semua
melalui kerangka sekolah yang ramah terhadap anak (SRA), maka masalah
non-diskriminasi dan inklusi harus diatasi dari semua dimensi SRA, dengan upaya
bersama yang terkoordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dan
non-pemerintah, donor, masyarakat, berbagai kelompok local, orang tua, anak
maupun sektor swasta
(7) Semua pemerintah dan organisasi
internasional serta organisasi non-pemerintah, seyogyanya berkolaborasi dan
berkoordinasi dalam setiap upaya untuk mencapai keberlangsungan pengembangan
masyarakat inklusif dan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran bagi semua
anak
(8) Pemerintah seyogyanya mempertimbangkan
implikasi sosial maupun ekonomi bila tidak mendidik semua anak, dan oleh karena
itu dalam Manajemen Sistem Informasi Sekolah harus mencakup semua anak usia
sekolah
(9) Program pendidikan pra-jabatan maupun
pendidikan dalam jabatan guru seyogyanya direvisi guna mendukung pengembangan
praktek inklusi sejak pada tingkat usia pra-sekolah hingga usia-usia di atasnya
dengan menekankan pada pemahaman secara holistik tentang perkembangan dan
belajar anak termasuk pada intervensi dini
(10) Pemerintah (pusat, propinsi, dan
local) dan sekolah seyogyanya membangun dan memelihara dialog dengan
masyarakat, termasuk orang tua, tentang nilai-nilai sistem pendidikan yang
non-diskriminatif dan inklusif
BAB III
PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN INKLUSIF
A. Peserta Didik
1. Sasaran
Sasaran
pendidikan inklusif secara umum adalah semua peserta didik yang ada di sekolah
reguler. Tidak hanya mereka yang sering disebut sebagai anak berkebutuhan
khusus, tetapi juga mereka yang termasuk anak ‘normal’. Mereka secara
keseluruhan harus memahami dan menerima keanekaragaman dan perbedaan
individual. Secara khusus, sasaran
pendidikan inklusif adalah anak berkebutuhan khusus, baik yang sudah terdaftar
di sekolah reguler, maupun yang belum dan berada di lingkungan sekolah reguler.
Untuk itu perlu dilakukan identifikasi secara khusus agar dapat diberikan
program yang sesuai.
2. Identifikasi Anak Berkebutuhan Khusus
a. Identifikasi
§ Hakekat
Istilah identifikasi dimaknai sebagai proses penjaringan, sedangkan
assesment dimaknai sebagai penyaringan. Identifikasi anak dimaksudkan sebagai
suatu upaya seseorang (orang tua, guru, maupun tenaga kependidikan lainnya)
untuk melakukan proses penjaringan terhadap anak yang mengalami
kelainan/penyimpangan (phisik, intelektual, social, emosional/tingkah laku) dalam
rangka pemberian layanan pendidikan yang sesuai. Hasil dari identifikasi adalah
ditemukannya anak-anak berkebutuhan khusus yang perlu mendapatkan layanan
pendidikan khusus melalui program inklusi.
§ Tujuan
Identifikasi anak berkebutuhan khusus dilakukan untuk lima keperluan,yaitu:
(1)
Penjaringan
(screning),
(2)
Pengalihtanganan
(referal),
(3)
Klasifikasi,
(4)
Perencanaan
pembelajaran, dan
(5)
Pemantauan
kemajuan belajar.
b. Asesmen
Pengertian
Asesmen merupakan proses pengumpulan informasi sebelum disusun program pembelajaran
bagi siswa berkebutuhan khusus. Asesmen ini dimaksudkan untuk memahami
keunggulan dan hambatan belajar siswa, sehingga diharapkan program yang disusun
benar-benar sesuai dengan kebutuhan belajarnya.
Fungsi
Fungsi screening / penyaringan, pada tahap ini
asesmen diuntukkan untuk keperluan screening/penyaringan. Screening ini
dilakukan untuk mengidentifikasi siswa yang mungkin mempunyai problem belajar Fungsi
pengalihtanganan/referal, adalah sebagai alat untuk
pengalihtanganan kasus dari kasus pendidikan menjadi kasus kesehatan, kejiwaan
ataupun kasus sosial ekonomi. Ada bagian yang tidak mungkin ditangani oleh guru
sendiri, sehingga memerlukan keterlibatan profesional lain.
Fungsi perencanaan pembelajaran individual (PPI), dengan
berbekal data yang diperoleh dalam kegiatan asesmen, maka akan tergambar
berbagai potensi maupun hambatan yang dialami anak. Misalnya keterbelakangan
mental, gangguan motorik, persepsi, memori, komunikasi, adaptasi sosial,
Fungsi monitoring kemajuan belajar, adalah
untuk memonitor kemajuan belajar yang dicapai siswa.
Fungsi
evaluasi program, adalah untuk mengevaluasi program pembelajaran yang telah
dilaksanakan.
Sasaran
(1)
Anak berkebutuhan khusus yang sudah bersekolah di Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
(2)
Anak berkebutuhan khusus yang akan masuk ke Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
(3)
Anak berkebutuhan khusus yang belum/tidak bersekolah
(4)
Anak berkebutuhan khusus yang akan mengikuti program
pendidikan non formal atau informal.
B. Kurikulum
1.
Jenis Kurikulum
Kurikulum
yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif pada dasarnya
menggunakan kurikulum reguler yang berlaku di sekolah umum. Namun demikian
karena ragam hambatan yang dialami peserta didik berkebutuhan khusus sangat
bervariasi, mulai dari yang sifatnya ringan, sedang sampai yang berat, maka
dalam implementasinya, kurikulum reguler perlu dilakukan modifikasi
(penyelarasan) sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Modifikasi
(penyelarasan) kurikulum dilakukan oleh tim pengembang kurikulum di sekolah.
Tim pengembang kurikulum sekolah terdiri dari: kepala sekolah, guru kelas, guru
mata pelajaran, guru pembimbing khusus, konselor, psikolog, dan ahli lain yang
terkait.
2.
Tujuan
Pengembangan Kurikulum
a.
Membantu
peserta didik dalam mengembangkan potensi dan mengatasi hambatan belajar yang
dialami siswa semaksimal mungkin dalam setting sekolah inklusi
b.
Membantu guru dan orangtua dalam mengembangkan program
pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus baik yang diselenggarakan di
sekolah, di luar sekolah maupun di rumah.
c.
Menjadi pedoman bagi sekolah, dan masyarakat dalam
mengembangkan, menilai dan menyempurnakan program pendidikan inklusi.
3. Model Pengembangan Kurikulum
a. Model
kurikulum reguler penuh
Pada model kurikulum ini
peserta didik yang berkebutuhan khusus mengikuti kurikulum reguler sama seperti
kawan-kawan lainnya di dalam kelas yang sama. Program layanan khususnya lebih
diarahkan kepada proses pembimbingan belajar, motivasi dan ketekunan
belajarnya.
b. Model
kurikulum reguler dengan modifikasi
Pada
model kurikulum ini guru melakukan modifikasi pada strategi pembelajaran, jenis
penilaian, maupun pada program tambahan lainnya dengan tetap mengacu pada
kebutuhan siswa (anak berkebutuhan khusus). Di dalam model ini bisa terdapat
siswa berkebutuhan khusus yang memiliki program pembelajaran berdasarkan
kurikulum reguler dan program pembelajaran individual (PPI). Misal seorang
siswa berkebutuhan khusus yang mengikuti 3 mata pelajaran berdasarkan kurikulum
reguler sedangkan mata pelajaran lainnya berdasarkan PPI.
c. Model
kurikulum PPI
Pada
model kurikulum ini guru mempersiapkan program pendidikan individual (PPI) yang
dikembangkan bersama tim pengembang yang melibatkan guru kelas, guru pembimbing
khusus, kepala sekolah, orang tua, dan tenaga ahli lain yang terkait.
Model
ini diperuntukan pada siswa yang mempunyai hambatan belajar yang tidak
memungkinkan untuk mengikuti proses belajar berdasarkan kurikulum reguler.
Siswa berkebutuhan khusus seperti ini dapat dikembangkan potensi belajarnya
dengan menggunakan PPI dalam setiing kelas reguler, sehingga mereka bisa
mengikuti proses belajar sesuai dengan fase perkembangan dan kebutuhannya.
Penjelasan
dan model PPI secara lebih lengkap dapat
dilihat pada Buku Pedoman Pengembangan PPI.
C. Tenaga Pendidik
1. Pengertian
Tenaga pendidik adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, meninlai, dan
mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan tertentu yang melaksanakan
program pendidikan inklusi. Tenaga pendidik meliputi: guru kelas, guru mata
pelajaran (Pendidikan Agama serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan), dan guru
pembimbing khusus (GPK).
2. Tugas
a. Tugas Guru Kelas antara lain sebagai berikut
:
(1)
Menciptakan iklim belajar yang kondusif sehingga
anak-anak merasa nyaman belajar di kelas/sekolah.
(2)
Menyusun dan
melaksanakan asesmen pada semua anak untuk mengetahui kemampuan dan
kebutuhannya
(3)
Menyusun program
pembelajaran individual (PPI) bersama-sama dengan guru pembimbing khusus (GPK).
(4)
Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar dan mengadakan penilaian untuk semua mata
pelajaran (kecuali Pendidikan Agama dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan ) yang
menjadi tanggung jawabnya.
(5)
Memberikan program remedi pengajaran (remedial teaching), pengayaan/percepatan
bagi peserta didik yang membutuhkan.
(6)
Melaksanakan administrasi kelas sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Tugas guru mata pelajaran antara lain sebagai
berikut:
(1)
Menciptakan iklim belajar yang kondusif sehingga
anak-anak merasa nyaman belajar di kelas/sekolah.
(2)
Menyusun dan
melaksanakan asesmen pada semua anak untuk mengetahui kemampuan dan
kebutuhannya
(3)
Menyusun program
pembelajaran individual (PPI) bersama-sama dengan guru pembimbing khusus (GPK).
(4)
Melaksanakan kegiatan belajar-mengajar dan mengadakan penilaian kegiatan belajar
mengajar untuk mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Memberikan program Perbaikan (remedial teaching),
pengayaan/percepatan bagi peserta didik
yang membutuhkan.
c. Tugas Guru Pembimbng Khusus antara lain sebagai berikut
(1) Menyusun
instrumen asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata
pelajaran
(2)
Membangun system koordinasi antara guru, pihak sekolah
dan orang tua peserta didik.
(3)
Melaksanakan pendampingan anak berkebutuhan khusus pada
kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan guru kelas/guru mata pelajaran/guru
bidang studi.
(4)
Memberikan bantuan layanan khusus bagi anak-anak
berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan dalam mengikuti kegiatan
pembelajaran di kelas umum, berupa remidi ataupun pengayaan.
(5)
Memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan membuat
catatan khusus kepada anak-anak berkebutuhan khusus selama mengikuti kegiatan
pembelajaran, yang dapat dipahami jika terjadi pergantian guru.
(6)
Memberikan bantuan (berbagi pengalaman) pada guru kelas
dan/atau guru mata pelajaran agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan
kepada anak-anak berkebutuhan khusus.
3. Kedudukan
Guru
berkedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan pada usia dini pada jalur pendidikan formal
yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kedudukan untuk masing-masing guru secara rinci meliputi
:
a.
Guru
Kelas berkedudukan di sekolah dasar yang di tetapkan berdasarkan kualifikasi
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah.
b.
Guru
mata pelajaran/bidang studi adalah guru yang mengajar mata pelajaran tertetu
sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan di sekolah.
c.
Guru
Pembimbing Khusus berdudukan sebagai guru pendamping khusus. Secara
administrasi status kepegawaian, ada beberapa alternatif yang memungkinkan.
D. Kegiatan Pembelajaran
- Perencanaan
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam merancang kegiatan pembelajarann pada kelas
inklusif antara lain seperti di bawah ini.
a. Merencanakan pengelolaan kelas
b. Merencanakan pengorganisasian bahan
c. Merencanakan
strategi pendekatan kegiatan belajar mengajar
d. Merencanakan
prosedur kegiatan belajar mengajar
e. Merencanakan
penggunaan sumber dan media belajar
f. Merencanakan penilaian
- Pelaksanaan
a.
Melasanakan
apersepsi
b.
Menyajikan
materi/bahan pelajaran
c.
Mengimplementasikan
metode, sumber/media belajar, dan bahan latihan yang sesuai dengan kemampuan
awal dan karakteristik siswa, serta sesuai dengan tujuan pembelajaran
d.
Mendorong
siswa untuk terlibat secara aktif
e.
Mendemontrasikan
penguasaan materi pelajaran dan relevansinya dalam kehidupan
f.
Membina
hubungan antar pribadi, antara lain: (1) Bersikap terbuka, toleran, dan simpati
terhadap siswa; (2) Menampilkan kegairahan dan kesungguhan; (3) Mengelola
interaksi antar pribadi.
2.
Prinsip-Prinsip Pembelajaran
a.
Prinsip motivasi
Guru harus senantiasa
memberikan motivasi kepada siswa agar tetap memiliki gairah dan semangat yang
tinggi dalam mengikuti kegiatan belajar-mengajar.
b.
Prinsip latar/konteks
Guru perlu mengenal siswa
secara mendalam, menggunakan contoh,
memanfaatkan sumber belajar yang ada di lingkungan sekitar, dan
semaksimal mungkin menghindari pengulangan-pengulangan materi pengajaran yang
sebenarnya tidak terlalu perlu bagi anak.
c.
Prinsip keterarahan
Setiap akan melakukan kegiatan
pembalajaran, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menyiapkan bahan dan alat yang
sesuai, serta mengembangkan strategi pembelajaran yang tepat
d.
Prinsip
hubungan sosial
Dalam
kegiatan belajar-mengajar, guru perlu mengembangkan strategi pembelajaran yang
mampu mengoptimalkan interaksi antara guru dengan siswa, siswa dengan siswa,
guru dengan siswa dan lingkungan, searta interaksi banyak arah.
e. Prinsip belajar sambil bekerja
Dalam
kegiatan pembelajaran, guru harus banyak memberi kesempatan kepada anak untuk
melakukan praktek atau percobaan, atau menemukan sesuatu melalui pengamatan,
penelitian, dan sebagainya.
f. Prinsip individulisasi
Guru perlu
mengenal kemampuan awal dan karakteristik setiap anak secara mendalam, baik
dari seagi kemampuan maupun ketidakmampuannya dalam menyerap materi pelajaran,
kecepatan maupun kelambatannya dalam belajar, dan perilakunya, sehingga setiap
kegiatan pembelajaran masing-masing anak meandapat perhatian dan paerlakuan
yang sesuai.
g. Prinsip menemukan
Guru perlu
mengembangkan strategi pembelajaran yang mampu memancing anak untuk terlibat
seacara aktif, baik fisik, mental, sosial, dan/atau emosional.
h. Prinsip pemecahan masalah
Guru hendaknya sering
mengajukan berbagai persoalan/problem yang ada di lingkungan sekitar, dan anak
dilatih untuk merumuskan, mencari data, menganalisis, dan memecahkannya seasuai
dengan kemampuannnya.
E. Penilaian dan Sertifikasi
1.
Penilaian
Penilaian dalam setting inklusi ini mengacu pada model
pengembangan kurikulum yang dipergunakan, yaitu:
a.
Apabila menggunakan model kurikulum reguler penuh, maka penialiannya menggunakan
sistem penilaian berlaku pada sekolah reguler.
b.
Jika menggunakan model kurikulum reguler dengan
modifikasi, maka penilaiannya menggunakan sistem penilaian reguler yang telah
dimodifikasi sekolah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan
siswa.
c.
Apabila menggunakan kurikulum PPI, maka penilaiannya
bersifat individu dan didasarkan pada kemampuan dasar (base line).
2.
Sistem Kenaikan Kelas dan Laporan Hasil Belajar
a. Sistem Kenaikan kelas
(1)
Bagi siswa yang menggunakan model kurikulum reguler
penuh, sistem kenaikan kelasnya menggunakan acuan yang berlaku pada sekolah
reguler penuh yang sedang berlaku.
(2)
Bagi siswa yang menggunakan model kurikulum reguler yang
dimodifikasi, maka sistem kenaikan kelasnya dapat menggunakan alternatif
berikut: (1) menggunakan model kenaikan kelas yang didasarkan pada usia
kronologis; (2) menggunakan sistem kenaikan kelas reguler.
(3)
Bagi siswa yang menggunakan model kurikulum PPI, sistem
kenaikannya didasarkan pada usia kronologis.
b. Sistem Laporan Hasil Belajar
(1)
Bagi siswa yang menggunakan kurikulum reguler penuh, maka
model laporan hasil belajarnya (raport) menggunakan model raport reguler yang
sedang berlaku.
(2)
Bagi siswa yang menggunakan kurikulum reguler yang
dimodifikasi, model raport yang dipergunakan adalah raport reguler yang
dilengkapi dengan diskripsi (narasi) yang menggambarkan kualitas kemajuan
belajarnya.
(3)
Bagi siswa yang menggunakan kurikulum PPI, maka
menggunakan model raport kuantitatif yang dilengkapi dengan diskripsi (narasi).
Penentuan nilai kuantitatif didasarkan pada kemampuan dasar (base line anak).
3.
Sertifikasi
F. Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan prasarana pendidikan inklusi adalah perangkat keras maupun
perangkat lunak yang dipergunakan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan
pendidikan inklusi pada satuan pendidikan tertentu.
Pada
hakekatnya semua sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan
tertentu itu dapat dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi,
tetapi untuk mengoptimalkan proses pembelajaran perlu dilengkapi asesibilitas
bagi kelancaran mobilisasi anak berkebutuhan khusus, serta media pembelajaran yang
sesuai dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus.
- Konsep Manajemen
Istilah manajemen sekolah acapkali
disandingkan dengan istilah administrasi sekolah. Berkaitan dengan itu,
terdapat tiga pandangan berbeda. Pertama, mengartikan administrasi lebih luas
dari pada manajemen (manajemen merupakan inti dari administrasi) kedua melihat
manajemen lebih luas daripada administrasi (administrasi merupakan inti dari
manajemen) dan ketiga yang menganggap bahwa manajemen identik dengan administrasi.
Dalam buku
ini, istilah manajemen diartikan sama dengan istilah administrasi atau
pengelolaan, yaitu segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber – sumber,
baik personal maupun material, secara efektif dan efisien guna menunjang
tercapainya tujuan pendidikan di sekolah secara optimal.
- Fungsi
Fungsi manajemen
pendidikan inklusif meliputi:
a.
Perencanaan
(Planning)
b.
Pengorganisasian
(organizing)
c.
Pengarahan
(directing)
d.
Pengkoordinasian
(coordinating)
e.
Pengawasan
(controlling), dan
f.
Penilaian
(evaluation)
3.
Ruang Lingkup
Manajemen
sekolah inklusi, memberikan kewenangan penuh kepada pihak sekolah untuk
merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan
mengevaluasi komponen – komponen pendidikan sekolah inklusf yang bersangkutan.
Komponen
– komponen tersebut meliputi :
a.
Manajemen
kesiswaan
b.
Manajemen kurikulum
c.
Manajemen
pembelajaran
d.
Manajemen
penilaian
e.
Manajemen
ketenagaan
f.
Manajemen
sarana- prasarana
g.
Manajemen
pembiayaan
h.
Manajemen
sumberadaya lingkungan
4. Penghargaan dan sanksi
a. Penghargaan
Kepada
satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi yang berprestasi dalam
penyelenggaraan pendidikan inklusi diberikan penghargaan. Penghargaan
dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan pendidikan. Penghargaan
dapat berupa simbul, seperti sertifikat, piagam, dan dapat pula dalam bentuk
lain, seperti promosi, dana pembinaan, pelatihan, maupun dalam bentuk lain yang
relevan.
b. Sanksi
Kepada satuan pendidikan tertentu yang telah memperoleh surat penetapan
sebagai sekolah penyelenggaran pendidikan inklusi dari Dinas Pendidikan
Propinsi, apabila dinilai lalai dalam melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan
sanksi. Berat ringannya sanksi
disesuaikan dengan tingkat kelalaiannya. Jenis-jenis sanksi yang diberikan
dapat berupa, teguran, peringatan tertulis, maupun dalam bentuk pembatalan
surat ketetapan sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
H. Pemberdayaan Masyarakat
Pada hakekatnya
pendidikan itu menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah, masyarakat dan
pemerintah. Oleh sebab itu para pembina dan pelaksana pendidikan di lapangan
diharapkan mampu memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
inklusi secara optimal.
Partisipasi dan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan inklusi antara lain dalam: (1) perencanaan; (2) penyediaan tenaga
ahli/profesional terkait; (3) pengambilan keputusan; (4) pelaksanaan
pembelajaran dan evaluasi;(5) pendanaan; (6) pengawasan; dan (7) penyaluran
lulusan.
Untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
inklusi dapat diakomodasikan melalui Wadah: (1) Komite sekolah, (2) dewan
pendidikan; (3) forum-forum pemerhati pendidikan inklusi.
BAB IV
MEKANISME
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
A. Kriteria calon sekolah
penyelenggara pendidikan Inklusif
a. Kesiapan
sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan inlusif (kepala sekolah,
komite sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua)
b. Terdapat
anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah
c. Tersedia
guru khusus/PLB (guru tetap sekolah atau guru yang diperbantukan dari lembaga
lain)
d. Komitmen
terhadap penuntasan wajib belajar
e. Memiliki
jaringan kerjasama dengan lembaga lain yang relevan
f. Tersedia
sarana penunjang yang mudah diakses oleh semua anak
g. Pihak
sekolah telah memperoleh sosialisasi tentang pendidikan inklusi
h. Sekolah
tersebut telah terakreditasi
i. Memenuhi
prosedur administrasi yang ditentukan
B. Meknisme Penyelenggaraan
Untuk keperluan administrasi dan pembinaan, serta kelancaran dalam
penyelenggaraan pendidikan inklusif, perlu mengikuti prosedur sebagai berikut :
Sekolah yang akan menerima anak berkebutuhan khusus
mengajukan proposal penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Sedangkan sekolah yang telah memiliki peserta didik
berkebutuhan khusus melaporkan penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
b.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menindaklanjuti proposal/
laporan dari sekolah yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
c.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan
Provinsi melakukan visitasi ke sekolah yang bersangkutan.
d.
Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan sekolah yang
bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif dengan menerbitkan surat
penetapannya, dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan
Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa.
D. Pembinaan dan Monitoring
1. Pembinaan Sekolah Inklusif
Agar
penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat berjalan dengan baik sesuai dengan
tujuan yang diharapkan, maka perlu dilakukan pembinaan oleh yang berwenang.
Yang
berwenang melakukan pembinaan adalah Dinas Pendidikan Propinsi dan/atau
Kabupaten/Kota sesuai dengana mekanisme masing-masing daerah. Secara teknis
operasional pembinaan sekolah inklusif dilakukan oleh Pengawas Sekolah
masing-masing daerah.
Pembinaan
sekolah inklusif dapat dilakukan secara berkala maupun insidental sesuai
kebutuhan.
2. Monitoring
Kegiatan
monitoring dimaksudkan untuk mengawal keterlaksanaan penyelenggaraan program
pendidikan inklusif. Hasil monitoring dipergunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam peningkatan mutu layanan pendidikan inklusif. Materi monitoring meliputi
aspek, manajemen, proses pendidikan, dan pengembangan sekolah. Kegiatan
monitoring dilaksanakan secara berkala, minimal satu kali dalam satu tahun.
Monitoring
dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Dinas Pendidikan
Daerah Tingkat I dan atau Dinas Pendidikan Daerah Tingkat II/Kota. Dalam
menjalankan monitoring Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa, Dinas
Pendidikan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan LPTK PLB
yang ada.
.
3. Pelaporan
Setiap
penyelenggara pendidikan inklusif diwajibkan membuat laporan tertulis tahunan
kepada atasan langsung yang tembusannya dikirimkan kepada Direktorat Pembinaan
sekolah Luar Biasa.
Laporan
tertulis tahunan sekurang-kurangnya memuat tentang: (a) peserta didik; (2)
kurikulum yang digunakan; (3) sarana prasarana; (4) tenaga pendidik dan
kependidikan; (5) proses pembelajaran; (6) hasil evaluasi, serta
permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Setiap
sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dapat
mengembangkan format laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
lingkungan lembaga setempat.
DAFTAR PUSTAKA
Ashman,A.&
Elkins,J.(194). Educating Children With
Special Needs.
New York:Prentice Hall.
Baker,E.T.(1994).
Metaanalysis evidence for non-inclusive
Educational practices.Disertasi, Temple University.
Baker,E.T.,Wang,M.C.&
Walberg,H.J.(194/1995). The effects Of inclusion on learning. Educational
Leadership. 52(4) 33-35.
Carlberg,C &
Kavale,K (The efficacy of special class vs regular Class placement for
exceptional children: a metaanalysis.
The Journal of Special Education.14,295-305
Colley, Helen (2003) Mentoring for Social Inclusion,
Kondon : Routledge Falmer
Fish,J (1985). Educational Opportunities for All.
London: Inner
London Education Authority.
Johnsen, Berit H
dan Miriam D. Skjorten (2003) Pendidikan
Kebutuhan Khusus; Sebuah Pengantar, Bandung : Unipub
Mulyono
Abdulrahman (2003). Landasan Pendidikan
Inklusif Dan Implikasinya dalam penyelenggaraan LPTK.
Makalah disajikan dalam pelatihan
penulisan buku ajar Bagi Dosen jurusan PLB yang diselenggarakan oleh Ditjen
Dikti. Yogyakarta, 26 Agustus 2002.
O’Neil,j.(1994/1995).Can
inclusion work? A Conversation
With James Kauffman and Mara
Sapon-Shevin.
Educational Leadership.52(4)7-11
Slee, Roger
(2003), Inclusive Education,
(International Jurnal vol. 7 no. 1)
Skidmare, David
(2004) Inclusion the Dynamic of School
Development
New York : Open University Press
Stainback,W.
& Sianback,S.(1990). Support Networks
for Inclusive Schooling:Independent Integrated Education.
Baltimore: Paul H.Brooks.
Staub,D. &
Peck,C.A.(1994/195). What are the outcomes for Nondisabled students? Educational Leadership.52 (4) 36-40.
Topping, Keith
and Sheelagh Maloney (2005), The
Routledge Falmer Reader In Inclusive Education
New York : Routledge Falmer
Undang – Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UNESCO (1994).
The Salamanca Statement and Framework For Action on Special Needs Education.
PARIS:Author.
Vaughn,S.,
Bos,C.S.& Schumn,J.S.(2000). Teaching Exceptional, Diverse, and at Risk
Student in the General Educational Classroom,Boston:Allyn Bacon.
Warnock,H.M.(1978).
Special Educational Needs:Report of The committee of Enquiry into the Education
of Handicapped Young People. London: Her Majesty’s
Stationary Office.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar